Halo teman-teman! Artikel kali ini akan membahas tentang Bunyi Pasal 32 Ayat 1-2 UUD 1945 Beserta Penjelasannya Lengkap. Berikut penjelasannya,simak baik-baik!
Pasal 32 adalah pasal yang berhubungan dengan
keragaman budaya yang berada disetiap wilayah indonesia yang harus dipelihara
dan dipertahankan oleh negara dan bangsanya.
Pasal
32 ini terdapat dalam UUD 1945 BAB XIII
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam masa amandemen UUD 1945 I-IV,
Bab XIII dan kedua ayat pada pasal 32 sudah mendapat empat kali
amandemen.
Berikut
ini Bunyi UUD 1945 Pasal 32 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal
32 :
Ayat
1
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
Ayat
2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.
Penjelasan
Pasal 32 Ayat 1
Pasal
32 ayat 1 menjelaskan bahwa ditengah-tengah arus globalisasi
yaitu kebebasan budaya di negara lain dapat diketahui dan dipelajari oleh
negara yang lainnya, negara Indonesia tetap mempertahankan dan memajukan
kebudayaan masyarakat dan daerah di setiap wilayah Indonesia dari sabang sampai
meraouke yaitu dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat setempat untuk
memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya masing-masing agar tidak
tergerus atau hilang oleh modernisasi ataupun globalisasi.
Penjelasan
Pasal 32 Ayat 2
Pasal
32 Ayat 2 ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keragaman
budaya salah satunya bahasa daerah, ia termasuk kekayaan budaya nasional yang
berarti wajib dipertahankan dan dipelihara oleh negara dan masyarakat setempat.
Penjelasan
pasal 32 ayat 1 UUD 1945
"Negara
memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya" dari bunyi pasal 32 ayat
1 ini dapat dimaknai bahwa kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional
pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang
menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara
yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan
global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia.
Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah
perubahan dunia.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan
datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan
dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun
terjadi perubahan global.
Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa
persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh
pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.
Penjelasan
pasal 32 ayat 2 UUD 1945
“Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”, dari bunyi pasal 32 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa negara mengakui bahwa
bahasa daerah menempati posisi penting dalam daftar kebudayaan Indonesia. Indonesia boleh saja mempunyai
bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Negara, namun Negara tidak boleh
melupakan bahwa masih ada beragam bahasa-bahasa daerah yang turut membentuk
identitas Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural. Maka dari itu, negara
harus menghormati semua bahasa daerah yang ada di Indonesia, selain itu negara
juga wajib melakukan berbagai upaya agar bahasa daerah ini akan selalu lestari
dan tidak punah tergerus oleh perkembangan zaman dan derasnya arus Globalisasi.
Hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 32 ayat 2 ini adalah:
Hak
:
- Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk dipelihara dan dilestarikan keberadaannya oleh negara.
- Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk diakui sebagai kebudayaan nasional.
Kewajiban :
- Negara wajib memelihara setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
- Negara wajib menghormati setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
- Negara wajib melestarikan setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
- Setiap Bahasa Daerah wajib diakui sebagai kebudayaan nasional.
Tags:
bunyi
pasal 32 ayat 1 dan 2,bunyi pasal 32 ayat 1,bunyi pasal 32 ayat 1
mengenai kebudayaan nasional indonesia,bunyi pasal 32 ayat 2, bunyi
pasal 32 tahun 2004,bunyi pasal 32 mengenai kebudayaan,bunyi pasal 32
uud 1945,bunyi pasal 32 tentang kebudayaan,bunyi uud pasal 32,isi pasal
32 ayat 1 2,makna pasal 32 ayat 1 dan 2,penjelasan pasal 32 ayat 1 dan
2.
sumber: ayok-edukatif.blogspot.com
sumber: ayok-edukatif.blogspot.com
Posting Komentar