Bunyi Pasal 32 Ayat 1-2 UUD 1945 Beserta Penjelasannya Lengkap

bunyi pasal 32 ayat 1 dan 2,bunyi pasal 32 ayat 1,bunyi pasal 32 ayat 1 mengenai kebudayaan nasional indonesia,bunyi pasal 32 ayat 2, bunyi pasal 32 tahun 2004,bunyi pasal 32 mengenai kebudayaan,bunyi pasal 32 uud 1945,bunyi pasal 32 tentang kebudayaanbunyi uud pasal 32,isi pasal 32 ayat 1 2,makna pasal 32 ayat 1 dan 2,penjelasan pasal 32 ayat 1 dan 2. 

Halo teman-teman! Artikel kali ini akan membahas tentang Bunyi Pasal 32 Ayat 1-2 UUD 1945 Beserta Penjelasannya Lengkap. Berikut penjelasannya,simak baik-baik!

Pasal 32 adalah pasal yang berhubungan dengan keragaman budaya yang berada disetiap wilayah indonesia yang harus dipelihara dan dipertahankan oleh negara dan bangsanya.

Pasal 32 ini terdapat dalam UUD 1945 BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam masa amandemen UUD 1945 I-IV, Bab XIII dan kedua ayat pada pasal 32 sudah mendapat empat kali amandemen.


Berikut ini Bunyi UUD 1945 Pasal 32 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 32 :

Ayat 1
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.

Ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


Penjelasan Pasal 32 Ayat 1

Pasal 32 ayat 1 menjelaskan bahwa ditengah-tengah arus globalisasi yaitu kebebasan budaya di negara lain dapat diketahui dan dipelajari oleh negara yang lainnya, negara Indonesia tetap mempertahankan dan memajukan kebudayaan masyarakat dan daerah di setiap wilayah Indonesia dari sabang sampai meraouke yaitu dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat setempat untuk memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya masing-masing agar tidak tergerus atau hilang oleh modernisasi ataupun globalisasi.



Penjelasan Pasal 32 Ayat 2

Pasal 32 Ayat 2 ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya salah satunya bahasa daerah, ia termasuk kekayaan budaya nasional yang berarti wajib dipertahankan dan dipelihara oleh negara dan masyarakat setempat.



Penjelasan pasal 32 ayat 1 UUD 1945

"Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dari bunyi pasal 32 ayat 1 ini dapat dimaknai bahwa kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia.

Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.

Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.


Penjelasan pasal 32 ayat 2 UUD 1945

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dari bunyi pasal 32 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa negara mengakui bahwa bahasa daerah menempati posisi penting dalam daftar kebudayaan  Indonesia. Indonesia boleh saja mempunyai bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Negara, namun Negara tidak boleh melupakan bahwa masih ada beragam bahasa-bahasa daerah yang turut membentuk identitas Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural. Maka dari itu, negara harus menghormati semua bahasa daerah yang ada di Indonesia, selain itu negara juga wajib melakukan berbagai upaya agar bahasa daerah ini akan selalu lestari dan tidak punah tergerus oleh perkembangan zaman dan derasnya arus Globalisasi. Hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 32 ayat 2 ini adalah:

Hak :
  • Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk dipelihara dan dilestarikan keberadaannya oleh negara.
  • Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk diakui sebagai kebudayaan nasional.



Kewajiban :
  • Negara wajib memelihara setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Negara wajib menghormati setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Negara wajib melestarikan setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
  • Setiap Bahasa Daerah wajib diakui sebagai kebudayaan nasional.

baca juga: Pengertian dan Perbedaan Dari Sel Prokariotik dan Eukariotik


Tags:
bunyi pasal 32 ayat 1 dan 2,bunyi pasal 32 ayat 1,bunyi pasal 32 ayat 1 mengenai kebudayaan nasional indonesia,bunyi pasal 32 ayat 2, bunyi pasal 32 tahun 2004,bunyi pasal 32 mengenai kebudayaan,bunyi pasal 32 uud 1945,bunyi pasal 32 tentang kebudayaan,bunyi uud pasal 32,isi pasal 32 ayat 1 2,makna pasal 32 ayat 1 dan 2,penjelasan pasal 32 ayat 1 dan 2.

sumber: ayok-edukatif.blogspot.com

Posting Komentar